Perjanjian Sepihak
Pada
dasarnya perjanjian sepihak merupakan suatu atau salah satu bentuk dari hukum
perikatan yang lahir dari perjanjian. Perjanjian sepihak itu sendiri
adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh satu pihak saja, tetapi mempunyai
akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagih yang dalam bahasa bisnis
disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa
bisnis disebut pihak debitur.
Salah
satu contoh perjanjian sepihak adalah "Hibah" yang diatur
dalam pasal 1666 KUH perdata, yang menyatakan bahwa :
"Suatu
persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan
tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima
hibah yang menerima penyerahan itu".
Contoh
lain perjanjian sepihak terjadi dalam wasiat (testament) yang diatur dalam
pasal 875 KUH perdata yang berbunyi :
"...Suatu
akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan
terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi".
Bentuk Perjanjian
Mengenai bentuk suatu perjanjian tidak ada ketentuan yang mengikat, karena itu perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Dalam hal di buat secara tertulis, perjanjian mempunyai makna sebagai alat bukti bila pihak-pihak dalam perjanjian itu mengalami perselisihan. untuk perjanjian tertentu, undang-undang menentukan bentuk tersendiri sehingga bila bentuk itu di ingkari maka perjanjian tersebut tidak sah.
Dengan
demikian bentuk tertulis suatu perjanjian tidak saja sebagai alat pembuktian,
tetapi juga untuk memenuhi syarat adanya peristiwa (Perjanjian) itu. Misalnya,
tentang pendirian suatu PT, undang-undang mewajibkan anggaran dasarnya harus
dibuat secara autentik.
Pihak-pihak Dalam Perjanjian Sepihak
Pihak-pihak
yang dimaksud dalam hal ini adalah siapa saja yang terlibat dalam suatu
perjanjian tersebut. yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris
dan mereka yang mendapatkan hak maupun kewajiban akan perjanjian tersebut,
serta pihak pihak ketiga apabila ada ataupun diperlukan. Hal itu di atur
dibeberapa pasal dalam KUH perdata.
Pasal
1315 KUH perdata mengatakan bahwa pada umumnya Tiada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri. asas tersebut dinamakan asas kepribadian dalam
perjanjian.
Maksud
mengikatkan diri di sini ditujukan untuk memikul kewajiban atau menyanggupi
untuk melakukan sesuatu. adapun penetapan suatu janji, ditujukan pada unsur
memperoleh hak atas sesuatu atau dapat juga menuntut. memang sudah semestinya
suatu perjanjian hanya mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian itu
sendiri, bukan untuk mengikat orang lain. Dengan kata lain, sudah selayaknya
perjanjian hanya meletakkan hak dan juga kewajiban antara pihak yang saling
membuat, sedangkan orang lain adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan perjanjian yang di buat tersebut.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam
kaitan syarat sahnya suatu perjanjian, Asser (dalam Badrulzaman, 1996: 99)
menyatakan bahwa perjanjian terdiri atas dua bagian, yaitu bagian inti ( Wezenlijk
oordeel) disebut
juga essensialia,
merupakan sifat yang harus ada dalam perjanjian,, sifat yang menentukan atau
menyebabkan perjanjian sepihak tercipta (constructive oordeel), seperti
perjanjian antara para pihak dan objek perjanjian.
Bagian
bukan inti disebut nonn
wezenlijk oordeel dan
bagian ini dibagi lagi menjadi naturalia dan accidentalia. Bagian naturalia
merupakan sifat bawaan dari perjanjian itu, sehingga secara diam diam melekat
pada perjanjian itu, seperti menjamin tidak ada cacar dalam benda yang dijual.
Adapun accidentalia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian secara tegas
diperjanjikan oleh para pihak, seperti domisili para pihak. Mengenai syarat
sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal11320 KUH perdata yang menyatakan
bahwa :
“Untuk
sahnya persetujuan persetujuan diperlukan empat syarat yakni sepakat mereka
yang mengikatkan diri; kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian;
suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal”.
Pembatalan Perjanjian
Syarat
perjanjian yang menyangkut kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif,
sedangkan yang berkenaan dengan hal tertentu dan sebab yang halal disebut
syarat obyektif. Masing masing syarat tersebut membawa konsekuensi sendiri
sendiri. Apabila syarat subyektif perjanjian cacat atau tidak dapat dipenuhi
maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak ke
pengadilan.
Pihak
yang dimaksud tersebut adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, maka yang
mengajuka pembatalan adalah orang tua atau walinya, atau ia sendiri bila ia
sudah menjadi dewasa, dan pihak yang tidak menyetujui perjanjian itu secara
tidak bebas, karena cacat subyektif dari suatu janji yang menyangkut
kepentingan seseorang misalnyam walaupun seseorang yang menurut undang undang
belum cakap, tetapi merasa mampu bertanggung jawab penuh atas janji yang
dibuatnya; atau seorang yang memberikan persetujuan karena khilaf atau tertipu,
mungkin segan atau malu minta perlindungan hukum.
Kedua
hal itu tidak begitu saja dapat diketahui oleh hakim maka pembatalan hatuslah
diajukan oleh pihak pihak yang berkepentingan itu, dan bila diajukan mungki
saja disangkal oleh pihak lawannyam untuk itu diperlukan pembuktian. Jadi
mengenai cacat subyektif dari suatu perjanjian, undang-undang menyerahkan
kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan atau tidak kepada
pengadilan.
Bila
syarat obyektif tidak terpenuhi atau cacat, maka perjanjian itu menjadi batal
demi hukum karenanya. Dalam hal ini secara hukum sejak semula tidak ada suatu
perjanjian diantara mereka. Konsekuensi dari batal demi hukum ini tak dapatlah
pihak yang satu menurut pihak yang lain di depan hakim, karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian maupun perikatan (Subekti,
1995: 22)
Kesimpulan
Perjanjian
sepihak merupakan suatu jenis perjanjian dari aspek hukum perikatan yang lahir
dari perjanjian. sehingga perjanjian sepihak memiliki sifat mengikat dari kedua
pihak kreditur dan debitur. Perjanjian sepihak dapat di umpamakan sebagai suatu
perjanjian yang hanya memiliki pencapaian tujuan pihak kreditur saja .
sementara pihak debitur mempunyai kewajiban (keharusan) dalam pencapaian tujuan
kreditur, dan apabila tujuan kreditur tidak tercapai, maka akibat dari
perjanjian sepihak tersebut akan diterima oleh kedua belah pihak.
Contoh
perjanjian sepihak tertuang dalam pasal KUH perdata 1666 tetnang perjanjian
khusus jenis "Hibah" yang berisi :
"Suatu persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu".
Sementara itu perjanjian sepihak merupakan bentuk perjanjian yang tertulis. dan berjalan di bawah undang undang yang berlaku. serta pihak dalam perjanjian sepihak ini tidak ada pihak ketiga. dikarenakan hanya memerlukan pihak kreditur dan debitur saja dalam pelaksanaan perjanjiannya.
Pembatalan perjanjian sepihak tidak dapat dilakukan apabila perjanjian tersebut telah berjalan atau sudah di laksanakan. apabila dibatalkan maka perjanjian tersebut di anggap gagal dan akibat dari perjanjian tersebut akan di tanggung baik dari pihak kreditur maupun pihak kreditur itu sendiri.
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar