Selasa, 31 Mei 2016

Janji Yang Tidak Mempunyai Keadilan


Perjanjian Sepihak 

Pada dasarnya perjanjian sepihak merupakan suatu atau salah satu bentuk dari hukum perikatan yang lahir dari perjanjian.  Perjanjian sepihak itu sendiri adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh satu pihak saja, tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagih yang dalam bahasa bisnis disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa bisnis disebut pihak debitur.

Salah satu contoh perjanjian sepihak adalah "Hibah" yang diatur dalam pasal 1666 KUH perdata, yang menyatakan bahwa :

"Suatu persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu".

Contoh lain perjanjian sepihak terjadi dalam wasiat (testament) yang diatur dalam pasal 875 KUH perdata yang berbunyi :

"...Suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi".


Bentuk Perjanjian

Mengenai bentuk suatu perjanjian  tidak ada ketentuan yang mengikat, karena itu perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Dalam hal di buat secara tertulis, perjanjian mempunyai makna sebagai alat bukti bila pihak-pihak dalam perjanjian itu mengalami perselisihan. untuk perjanjian tertentu, undang-undang menentukan bentuk tersendiri sehingga bila bentuk itu di ingkari maka perjanjian tersebut tidak sah.

Dengan demikian bentuk tertulis suatu perjanjian tidak saja sebagai alat pembuktian, tetapi juga untuk memenuhi syarat adanya peristiwa (Perjanjian) itu. Misalnya, tentang pendirian suatu PT, undang-undang mewajibkan anggaran dasarnya harus dibuat secara autentik.

Pihak-pihak Dalam Perjanjian Sepihak

Pihak-pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah siapa saja yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut. yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris dan mereka yang mendapatkan hak maupun kewajiban akan perjanjian tersebut, serta pihak pihak ketiga apabila ada ataupun diperlukan. Hal itu di atur dibeberapa pasal dalam KUH perdata.

Pasal 1315 KUH perdata mengatakan bahwa pada umumnya Tiada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. asas tersebut dinamakan asas kepribadian dalam perjanjian.

Maksud mengikatkan diri di sini ditujukan untuk memikul kewajiban atau menyanggupi untuk melakukan sesuatu. adapun penetapan suatu janji, ditujukan pada unsur memperoleh hak atas sesuatu atau dapat juga menuntut. memang sudah semestinya suatu perjanjian hanya mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian itu sendiri, bukan untuk mengikat orang lain. Dengan kata lain, sudah selayaknya perjanjian hanya meletakkan hak dan juga kewajiban antara pihak yang saling membuat, sedangkan orang lain adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai sangkut paut dengan perjanjian yang di buat tersebut.

Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam kaitan syarat sahnya suatu perjanjian, Asser (dalam Badrulzaman, 1996: 99) menyatakan bahwa perjanjian terdiri atas dua bagian, yaitu bagian inti ( Wezenlijk oordeel) disebut juga essensialia, merupakan sifat yang harus ada dalam perjanjian,, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian sepihak tercipta (constructive oordeel), seperti perjanjian antara para pihak dan objek perjanjian.

Bagian bukan inti disebut nonn wezenlijk oordeel dan bagian ini dibagi lagi menjadi naturalia dan accidentalia. Bagian naturalia merupakan sifat bawaan dari perjanjian itu, sehingga secara diam diam melekat pada perjanjian itu, seperti menjamin tidak ada cacar dalam benda yang dijual. Adapun accidentalia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti domisili para pihak. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal11320 KUH perdata yang menyatakan bahwa :

“Untuk sahnya persetujuan persetujuan diperlukan empat syarat yakni sepakat mereka yang mengikatkan diri; kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal”.

Pembatalan Perjanjian

Syarat perjanjian yang menyangkut kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif, sedangkan yang berkenaan dengan hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat obyektif. Masing masing syarat tersebut membawa konsekuensi sendiri sendiri. Apabila syarat subyektif perjanjian cacat atau tidak dapat dipenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak ke pengadilan.

Pihak yang dimaksud tersebut adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, maka yang mengajuka pembatalan adalah orang tua atau walinya, atau ia sendiri bila ia sudah menjadi dewasa, dan pihak yang tidak menyetujui perjanjian itu secara tidak bebas, karena cacat subyektif dari suatu janji yang menyangkut kepentingan seseorang misalnyam walaupun seseorang yang menurut undang undang belum cakap, tetapi merasa mampu bertanggung jawab penuh atas janji yang dibuatnya; atau seorang yang memberikan persetujuan karena khilaf atau tertipu, mungkin segan atau malu minta perlindungan hukum.

Kedua hal itu tidak begitu saja dapat diketahui oleh hakim maka pembatalan hatuslah diajukan oleh pihak pihak yang berkepentingan itu, dan bila diajukan mungki saja disangkal oleh pihak lawannyam untuk itu diperlukan pembuktian. Jadi mengenai cacat subyektif dari suatu perjanjian, undang-undang menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan atau tidak kepada pengadilan.

Bila syarat obyektif tidak terpenuhi atau cacat, maka perjanjian itu menjadi batal demi hukum karenanya. Dalam hal ini secara hukum sejak semula tidak ada suatu perjanjian diantara mereka. Konsekuensi dari batal demi hukum ini tak dapatlah pihak yang satu menurut pihak yang lain di depan hakim, karena jabatannya wajib menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian maupun perikatan (Subekti, 1995: 22)

Kesimpulan

Perjanjian sepihak merupakan suatu jenis perjanjian dari aspek hukum perikatan yang lahir dari perjanjian. sehingga perjanjian sepihak memiliki sifat mengikat dari kedua pihak kreditur dan debitur. Perjanjian sepihak dapat di umpamakan sebagai suatu perjanjian yang hanya memiliki pencapaian tujuan pihak kreditur saja . sementara pihak debitur mempunyai kewajiban (keharusan) dalam pencapaian tujuan kreditur, dan apabila tujuan kreditur tidak tercapai, maka akibat dari perjanjian sepihak tersebut akan diterima oleh kedua belah pihak.

Contoh perjanjian sepihak tertuang dalam pasal KUH perdata 1666 tetnang perjanjian khusus jenis "Hibah" yang berisi :

"Suatu persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu".

Sementara itu perjanjian sepihak merupakan bentuk perjanjian yang tertulis. dan berjalan di bawah undang undang yang berlaku. serta pihak dalam perjanjian sepihak ini tidak ada pihak ketiga. dikarenakan hanya memerlukan pihak kreditur dan debitur saja dalam pelaksanaan perjanjiannya.

Pembatalan perjanjian sepihak tidak dapat dilakukan apabila perjanjian tersebut telah berjalan atau sudah di laksanakan. apabila dibatalkan maka perjanjian tersebut di anggap gagal dan akibat dari perjanjian tersebut akan di tanggung baik dari pihak kreditur maupun pihak kreditur itu sendiri.



Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar