Kamis, 27 Oktober 2016
Selasa, 31 Mei 2016
Janji Yang Tidak Mempunyai Keadilan
Perjanjian Sepihak
Pada
dasarnya perjanjian sepihak merupakan suatu atau salah satu bentuk dari hukum
perikatan yang lahir dari perjanjian. Perjanjian sepihak itu sendiri
adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh satu pihak saja, tetapi mempunyai
akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagih yang dalam bahasa bisnis
disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa
bisnis disebut pihak debitur.
Salah
satu contoh perjanjian sepihak adalah "Hibah" yang diatur
dalam pasal 1666 KUH perdata, yang menyatakan bahwa :
"Suatu
persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan
tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima
hibah yang menerima penyerahan itu".
Contoh
lain perjanjian sepihak terjadi dalam wasiat (testament) yang diatur dalam
pasal 875 KUH perdata yang berbunyi :
"...Suatu
akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan
terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi".
Bentuk Perjanjian
Mengenai bentuk suatu perjanjian tidak ada ketentuan yang mengikat, karena itu perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Dalam hal di buat secara tertulis, perjanjian mempunyai makna sebagai alat bukti bila pihak-pihak dalam perjanjian itu mengalami perselisihan. untuk perjanjian tertentu, undang-undang menentukan bentuk tersendiri sehingga bila bentuk itu di ingkari maka perjanjian tersebut tidak sah.
Dengan
demikian bentuk tertulis suatu perjanjian tidak saja sebagai alat pembuktian,
tetapi juga untuk memenuhi syarat adanya peristiwa (Perjanjian) itu. Misalnya,
tentang pendirian suatu PT, undang-undang mewajibkan anggaran dasarnya harus
dibuat secara autentik.
Pihak-pihak Dalam Perjanjian Sepihak
Pihak-pihak
yang dimaksud dalam hal ini adalah siapa saja yang terlibat dalam suatu
perjanjian tersebut. yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris
dan mereka yang mendapatkan hak maupun kewajiban akan perjanjian tersebut,
serta pihak pihak ketiga apabila ada ataupun diperlukan. Hal itu di atur
dibeberapa pasal dalam KUH perdata.
Pasal
1315 KUH perdata mengatakan bahwa pada umumnya Tiada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri. asas tersebut dinamakan asas kepribadian dalam
perjanjian.
Maksud
mengikatkan diri di sini ditujukan untuk memikul kewajiban atau menyanggupi
untuk melakukan sesuatu. adapun penetapan suatu janji, ditujukan pada unsur
memperoleh hak atas sesuatu atau dapat juga menuntut. memang sudah semestinya
suatu perjanjian hanya mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian itu
sendiri, bukan untuk mengikat orang lain. Dengan kata lain, sudah selayaknya
perjanjian hanya meletakkan hak dan juga kewajiban antara pihak yang saling
membuat, sedangkan orang lain adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan perjanjian yang di buat tersebut.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam
kaitan syarat sahnya suatu perjanjian, Asser (dalam Badrulzaman, 1996: 99)
menyatakan bahwa perjanjian terdiri atas dua bagian, yaitu bagian inti ( Wezenlijk
oordeel) disebut
juga essensialia,
merupakan sifat yang harus ada dalam perjanjian,, sifat yang menentukan atau
menyebabkan perjanjian sepihak tercipta (constructive oordeel), seperti
perjanjian antara para pihak dan objek perjanjian.
Bagian
bukan inti disebut nonn
wezenlijk oordeel dan
bagian ini dibagi lagi menjadi naturalia dan accidentalia. Bagian naturalia
merupakan sifat bawaan dari perjanjian itu, sehingga secara diam diam melekat
pada perjanjian itu, seperti menjamin tidak ada cacar dalam benda yang dijual.
Adapun accidentalia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian secara tegas
diperjanjikan oleh para pihak, seperti domisili para pihak. Mengenai syarat
sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal11320 KUH perdata yang menyatakan
bahwa :
“Untuk
sahnya persetujuan persetujuan diperlukan empat syarat yakni sepakat mereka
yang mengikatkan diri; kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian;
suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal”.
Pembatalan Perjanjian
Syarat
perjanjian yang menyangkut kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif,
sedangkan yang berkenaan dengan hal tertentu dan sebab yang halal disebut
syarat obyektif. Masing masing syarat tersebut membawa konsekuensi sendiri
sendiri. Apabila syarat subyektif perjanjian cacat atau tidak dapat dipenuhi
maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak ke
pengadilan.
Pihak
yang dimaksud tersebut adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, maka yang
mengajuka pembatalan adalah orang tua atau walinya, atau ia sendiri bila ia
sudah menjadi dewasa, dan pihak yang tidak menyetujui perjanjian itu secara
tidak bebas, karena cacat subyektif dari suatu janji yang menyangkut
kepentingan seseorang misalnyam walaupun seseorang yang menurut undang undang
belum cakap, tetapi merasa mampu bertanggung jawab penuh atas janji yang
dibuatnya; atau seorang yang memberikan persetujuan karena khilaf atau tertipu,
mungkin segan atau malu minta perlindungan hukum.
Kedua
hal itu tidak begitu saja dapat diketahui oleh hakim maka pembatalan hatuslah
diajukan oleh pihak pihak yang berkepentingan itu, dan bila diajukan mungki
saja disangkal oleh pihak lawannyam untuk itu diperlukan pembuktian. Jadi
mengenai cacat subyektif dari suatu perjanjian, undang-undang menyerahkan
kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan atau tidak kepada
pengadilan.
Bila
syarat obyektif tidak terpenuhi atau cacat, maka perjanjian itu menjadi batal
demi hukum karenanya. Dalam hal ini secara hukum sejak semula tidak ada suatu
perjanjian diantara mereka. Konsekuensi dari batal demi hukum ini tak dapatlah
pihak yang satu menurut pihak yang lain di depan hakim, karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian maupun perikatan (Subekti,
1995: 22)
Kesimpulan
Perjanjian
sepihak merupakan suatu jenis perjanjian dari aspek hukum perikatan yang lahir
dari perjanjian. sehingga perjanjian sepihak memiliki sifat mengikat dari kedua
pihak kreditur dan debitur. Perjanjian sepihak dapat di umpamakan sebagai suatu
perjanjian yang hanya memiliki pencapaian tujuan pihak kreditur saja .
sementara pihak debitur mempunyai kewajiban (keharusan) dalam pencapaian tujuan
kreditur, dan apabila tujuan kreditur tidak tercapai, maka akibat dari
perjanjian sepihak tersebut akan diterima oleh kedua belah pihak.
Contoh
perjanjian sepihak tertuang dalam pasal KUH perdata 1666 tetnang perjanjian
khusus jenis "Hibah" yang berisi :
"Suatu persetujuan dengan mana si penghibah, sewaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu".
Sementara itu perjanjian sepihak merupakan bentuk perjanjian yang tertulis. dan berjalan di bawah undang undang yang berlaku. serta pihak dalam perjanjian sepihak ini tidak ada pihak ketiga. dikarenakan hanya memerlukan pihak kreditur dan debitur saja dalam pelaksanaan perjanjiannya.
Pembatalan perjanjian sepihak tidak dapat dilakukan apabila perjanjian tersebut telah berjalan atau sudah di laksanakan. apabila dibatalkan maka perjanjian tersebut di anggap gagal dan akibat dari perjanjian tersebut akan di tanggung baik dari pihak kreditur maupun pihak kreditur itu sendiri.
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
Sabtu, 19 Maret 2016
Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Pengertian Perikatan
Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat "hak" di satu pihak dan "kewajiban" di pihak yang lain (Riduan Syahreni,2009: 194)
Oleh karena hubungan antara deibtur dengan kreditur itu merupakan hubungan hukum, maka ini berarti bahwa hak si kreditur itu di jamin oleh hukum (undang-undang). Hal ini dipertegas lagi berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. berdasarkan hal itu maka salah satu pihak tidak memenuhi tuntutan lawannya secara sukarela, kreditur dapat menuntutnya di pengadilan.
Pengertian Perjanjian
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak berdasasrkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. pihak yang berhak menuntut disebut kreditur (Si berpiutang), sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu disebut debitur (si berutang).
Sehubungan dengan uraian diatas, pasal 1233 KUH perdata mengatur bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan atau perjanjian, baik karena undang-undang. itulah sebabnya ada perikatan yang lahir dari undang-undang. begitu juga akibatnya, lahirnya seseorang atau pihak sebagai kreditur, dan / atau sebagai debitur, bisa karena mereka melakukan atau mengadakan perjanjian untuk melakukan hak dan kewajiban itu dan bisa juga hak dan kewajiban itu dilahirkan atas dasar ketentuan undang-undang dari perbuatan atau peristiwa yang mereka lakukan.
Dan suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. apabila dibandingkan perikatan dengan perjanjian maka selain perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang. perikatan juga merupakan pengertian yang masih abstrak karena pihak-pihak dikatakan melaksanakan sesuatu hal, sedangkan perjanjian sudah merupakan suatu pengertian yang kongkret, karena pihak-pihak dikatakan melaksanakan suatu peristiwa tertentu.
Analisis
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjkan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata). ketentuan ini karena adanya kesepaktan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) maupun melanggar hukum,
Didalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). bahkan undang-undang membebaskan para pihak pemberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. namun ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
Langganan:
Postingan (Atom)