Pengertian Perikatan
Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat "hak" di satu pihak dan "kewajiban" di pihak yang lain (Riduan Syahreni,2009: 194)
Oleh karena hubungan antara deibtur dengan kreditur itu merupakan hubungan hukum, maka ini berarti bahwa hak si kreditur itu di jamin oleh hukum (undang-undang). Hal ini dipertegas lagi berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. berdasarkan hal itu maka salah satu pihak tidak memenuhi tuntutan lawannya secara sukarela, kreditur dapat menuntutnya di pengadilan.
Pengertian Perjanjian
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak berdasasrkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. pihak yang berhak menuntut disebut kreditur (Si berpiutang), sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu disebut debitur (si berutang).
Sehubungan dengan uraian diatas, pasal 1233 KUH perdata mengatur bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan atau perjanjian, baik karena undang-undang. itulah sebabnya ada perikatan yang lahir dari undang-undang. begitu juga akibatnya, lahirnya seseorang atau pihak sebagai kreditur, dan / atau sebagai debitur, bisa karena mereka melakukan atau mengadakan perjanjian untuk melakukan hak dan kewajiban itu dan bisa juga hak dan kewajiban itu dilahirkan atas dasar ketentuan undang-undang dari perbuatan atau peristiwa yang mereka lakukan.
Dan suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. apabila dibandingkan perikatan dengan perjanjian maka selain perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang. perikatan juga merupakan pengertian yang masih abstrak karena pihak-pihak dikatakan melaksanakan sesuatu hal, sedangkan perjanjian sudah merupakan suatu pengertian yang kongkret, karena pihak-pihak dikatakan melaksanakan suatu peristiwa tertentu.
Analisis
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjkan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata). ketentuan ini karena adanya kesepaktan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) maupun melanggar hukum,
Didalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). bahkan undang-undang membebaskan para pihak pemberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. namun ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).
Referensi :
- Ketut, I. Hukum perikatan. Jakarta : Sinar Grafika (2016).